'/> Makalah Ushul Fiqih '' Ijtihad Dan Ruang Lingkupnya -->

Info Populer 2022

Makalah Ushul Fiqih '' Ijtihad Dan Ruang Lingkupnya

Makalah Ushul Fiqih '' Ijtihad Dan Ruang Lingkupnya
Makalah Ushul Fiqih '' Ijtihad Dan Ruang Lingkupnya
Contoh Makalah Ushul Fiqih '' IJTIHAD DAN RUANG LINGKUPNYA, dan acuan lengkapnya. 

IJTIHAD DAN RUANG LINGKUPNYA

 

Disusun guna Memenuhi Tugas Akhir Semester 4
Mata Kuliah : Ushul Fiqih
Dosen Pengampu : ....................................




Disusun Oleh :
1......................................
2.....................................
3.....................................
4.....................................


           
         
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS
JURUSAN TARBIYAH / PAI  TAHUN 20XXXX



IJTIHAD DAN RUANG LINGKUPNYA

PENDAHULUAN

  1. LATAR BELAKANG MASALAH
Dalam memutuskan aturan dari banyak sekali masalah pada zaman Rasululloh saw yang tidak ada ketetuan dalam al-qur’an, para ulama ushul fiqih menyimpulkan bahwa ada isyarat Rasululloh saw, Beliau menetapkannya melalaui ijtihad. Hasil ijtihad Rasululloh inilah yang secara otomatis menjadai sunah, sebagai sumber aturan dan dalil bagi umat islam. Tokoh mujtahid yamg termashur dikalangan sobat ialah umar ibn al khatab, ali ibn abi talib, dan abdulloh bin mas’ud.
Dalam berijtihad umar ibn kathab sering kali mempertimbangkan kemaslahatan umat, dibandingkan sekedar menerapkan nash secara zahir, sementara tujuan aturan tidak tercapai. Ali ibn abi tholib melaksanakan ijtihad juga memakai qiyas.
Selelah itu muncul para imam mujtahid yang 4. Yang masing-masing imam merumuskan metode ushul fiqih sendiri. Sehingga terlihat dengan terang perbedaan antara satu imam dengan imam yang lain dalam mengistimbatkan aturan dari al-qur’an dan sunah. Imam mazhab yan empat tersebut setuju dengan dalil-dalil yang dikemukakan oleh imam syafi’i yaitu, al-qur’an, sunah, ijma,, dan qiyas. Namun masing-masing mazhab menambahkan metode istimbat aturan lainnya. Perbedaan pandangan tersebut para peneliti ushul fiqih menyatakan bahwapada keempat imam mazhab tersebut ushul fiqih menemukan bentuknya yang sempurna, sehingga generasi berikutnya cenderung memakai metode yang sesuai denga masalah yang mereka hadapi pada zamannya masing-masing.

RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan Ijtihad dan Bagaimana Ruang Lingkup Ijtihad?
2.      Apa fungsi dan jedudukan ijtihad bagi islam



PEMBAHASAN
1. Pengertian ijtihad
“Secara bahasa ijtihad berasal dari kata ijtahada-yajtahidu yang berarti bersungguh-sungguh dalam memakai tenaga, baik fisik maupun pikiran. “(Ali sodiqin, Fiqih, dan ushul fiqih, yogyakarta : beranda publishing,2012 : 99)
“Menurut kamus dalam ilmu mawaris ijtiha adalah, memakai seluruh kemampuan berfikir untuk memutuskan suatu aturan syari’at”. (Fartchur rahman, ilmu waris,bandung : almavarif,1987: 610)
“Ibrahim Husein mengidentifikasikan makna ijtihad dengan istinbath. Istinbath barasal dari kata nabath (air yang mula-mula memancar dari sumber yang digali). Oleh alasannya yaitu itu berdasarkan bahasa arti istinbath sebagai muradif dari ijtihad yaitu “mengeluarkan sesuatu dari persembunyian” (Ibrahim Husein, Ijtihad Dalam Sorotan, Bandung: Mizan, 1991: 25)
“Menurut dominan ulama Ushul Fiqh ijtihad yaitu : pencurahan segenap kesanggupan (secara maksimal) spesialis fiqh untuk mendapat pengertian tingkat dhanni terhadap aturan syari’at.” (Al-Jurjani Syarief Ali Muhammad, Al-Ta’rifat, Jeddah:Al-Haramain : 10)
“Ijtihad yaitu suatu perjuangan darurat di dalam sejarah perkembangan syariat, alasannya yaitu ijtihad jalan untuk mengistimbathkan aturan dari dalil, baik yang naqli maupun yang aqli.”( Al-Jurjani Syarief Ali Muhammad, Al-Ta’rifat, Jeddah:Al-Haramain:10)
Orang yang mempunyai kelengkapan syarat ijtihad ditugaskan mengistinbathkan aturan atas dasar fardlu kifayah. Ada ulama yang berkata : kita perlu membayangkan hal-hal yang mungkin terjadi kemudian kita bahas hukumnya, supaya dikala terjadi hal-hal itu aturan telah ada. Inilah jalan yang ditempuh oleh fuqaha selesai ra’yi dan golongan Hanafiyah. Dan haram berijtihad pada masalah-masalah yang telah terjadi ijma’.( Al-Jurjani Syarief Ali Muhammad, Al-Ta’rifat, Jeddah:Al-Haramain : 10)
Menurut istilah, ijtihad berarti pengarahan segenap kemampuan untuk menemukan aturan syarak melalui dalil-dalil yang yang rinci dengan metode tertentu. Definisi ijtihad berdasarkan para ulama yaitu sebagai brikut :
  1. Menurut imam ghozali ijtihad yaitu pengerahan kemampuan oleh seorang fiqih(mujtahid) dalam rangka menghasilkan aturan syarak.
  2. Menurut abdul wahab kholaf ijtihad yaitu pengerahan kemampuan untuk menghasilkan aturan syara’ dri dalil-dalil yang rinci yang bersumber dari dalil-dalil syara’.
Menurut Muhammad Khudhari Bek ijtihad yaitu mencurahkan kemampuan untuk mengistimbatkan aturan syara’ dari apa yang dipandang pembuat syara’ sebagai dalil, yaitu kitabullah dan sunnah nabi-Nya.( Al-Jurjani Syarief Ali Muhammad, Al-Ta’rifat, Jeddah:Al-Haramain : 10)
Dengan demikian sanggup dapat dinamakan ijtihad apabila memenuhi 3 unsur yaitu : perjuangan yang bersungguh-sungguh, menemukan atau mengistimbatkan aturan islam, dan memakai dalil-dalil yang rinci. Pertama, tidak dinamakan ijtihad apa bila perjuangan yang dilakukan tdak bersunguh-sungguh. Persyaratan ini sekaligus membatasi pelaksanaan ijtihad, yaitu hanya kepada mereka yang mempunyai kemampuan dan ketrampilan yang bekerjasama dengan masalah yang di ijtihadi. Kedua, tujuan ijtihad yaitu untuk menemukan atau merumuskan ketetapan aturan islam, yang belum ada kepastian hukumnya dalam al-Qur’an maupun hadits. Ketiga, memakai dalil-dalil yang rinci yaitu dalil yang bersumber dari nash al-Qur’an dan hadits. Oleh alasannya yaitu itu, penguasa terhadap metode istimbat aturan menjdi sangat pentina dalam pelasanaan ijtihad. Karena metode inilah yang akan menghasilkan ketetapan hum yang dihasilkan dengan nash al-quran dan hadits yang menjadi dasar hukumnya. Ketika unsur diatas yaitu satu kesatuan, jadi bila salah stunya ada yang tidak terpenuhi maka perjuangan tersebut tidak disebut ijtihad.

2. Fungsi dan kedudukan ijtihad
Fungsi utama ijtihad yaitu mengistimbatkan aturan (mencari, menggali, dan menemukan) aturan syara’. Ijtihad merupakan alat ilmiah dan pandangan yang dibutuhkan untuk menghampiri banyak sekali segi kehidupan gres dari segi pedoman islam. Melalui ijtihad, aturan islam akan selalu up to date dan fungsional dalamkehidupan pribadi dan sosial. Dalam kajian fiqih dan ushul fiqih ijtihad menjadi sumber aturan yang ketiga sesudah al-quran dan hadits.meskipun menjadi sumber aturan yang ketiga, tetapi kedudukan ijtihad sangat penting alasannya yaitu nash tidak sanggup menjelaskan dirinya sendiri tanpa proteksi logika manusia. Dasar aturan berlakunya ijtihad yaitu : ( Ali sodiqin, op cit:102)
Al-qur’an, yaitu surat an-nisaa’ ayat 105 :

!$¯RÎ) !$uZø9tRr& y7øs9Î) |=»tGÅ3ø9$# Èd,ysø9$$Î/ zNä3óstGÏ9 tû÷üt/ Ĩ
$¨Z9$# !$oÿÏ3 y71ur& ª!$# 4 Ÿwur `ä3s? tûüÏZͬ!$yù=Ïj9 $VJÅÁyz ÇÊÉÎÈ  
Sesungguhnya kami Telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kau mengadili antara insan dengan apa yang Telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kau menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), Karena (membela) orang-orang yang khianat[347],

[347] ayat Ini dan beberapa ayat berikutnya diturunkan bekerjasama dengan pencurian yang dilakukan Thu’mah dan ia menyembunyikan barang curian itu di rumah seorang Yahudi. Thu’mah tidak mengakui perbuatannya itu malah menuduh bahwa yang mencuri barang itu orang Yahudi. hal Ini diajukan oleh kerabat-kerabat Thu’mah kepada nabi s.a.w. dan mereka meminta supaya nabi membela Thu’mah dan menghukum orang-orang Yahudi, kendatipun mereka tahu bahwa yang mencuri barang itu ialah Thu’mah, nabi sendiri hampir-hampir membenarkan tuduhan Thu’mah dan kerabatnya itu terhadap orang Yahudi. ( Ali sodiqin : 102)
Tentang kebenaran hasil ijtihad, ulama terbelah dalam 2 pendapat, yaitu kelompok musawwibat dan kelompok mukhatti’at. Kelompok musawwibat berpndapat bahwa : mujtahid berfungsi sebagai penemu dan pembuat aturan (munsy al-hukmi). Kedudukannya sama dengan Allah swt. Sehngga al-qur’an dan hadits sanggup sebagai sumber hukum. Kelompok mkhatti’at beropini lain, bahwa fungsi mujtahid yaitu pengungkap aturan (kasy al-hukmi), bukan pembuat hukum. Hasil ijtihadnya relatif, bisa benar bisa juga salah. Ijtihad berkedudukan sebagai metode bukan sumber hukum.

3. Macam-macam ijtihad
a)     Dengan segala kemampuan untuk hingga kepada aturan yang dikehendaki dari nash yang dhanni dalalahnya. Dalam hal ini kita berijtihad dalam batas memahami nash dan mentarjihkan sebagian atas yang lain, menyerupai mengetahui sanad dan jalannya hingga kepada kita.
b)     Dengan segala kesungguhan berupaya memperoleh suatu aturan yang tidak ada nash qoth’i, nash dhnny dan tidak ada pula ijma’. Dalam hal ini kita memperoleh aturan itu denagn berpegang kepada gejala dan wasilah-wasilah yang telah diletakkan syara’ menyerupai qiyas dan istihsan. Inilah yang disebut dengan ijtihad birro’yi.
c)  Dengan segala kesungguhan berupaya memperoleh hukum-hukum syara’ dengan jalan menerapkan kaidah-kaidah kulliah. Ijtihad ini berlaku dalam bidang yang mungkin diambildari kaidah dan nash-nash kulliah, tidak adanya suatu nash tertentu, tidak ada pula ijma’ dan tidak pula ditetapkan dengan qiyas atau istihsan. (Teungku muhammad h,a,s, (semarang; pustaka rizki putra,1967: 200)
Hal ini gotong royong untuk mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemafsadatan, sesuai dengan kaidah-kaidah syara’. Dari segi pelaku atau siapa yang terlibat pribadi dalam pelaksanaannya, ijtihad dibagi menjadi dua, yaitu ijtihad fardi dan ijtihad jama’i. Ijtihad fardi yaitu ijtihad yang dilakukan oleh satu orang saja. Ulama’ yag melaksanakan ijtihad fardi yaitu mereka yang sudah menguasai ilmu keagamaan dan ilmu-ilmu lain yang terkait dengan masalah yang diijtihadi. Ijtihad ijma’i yaitu ijtihad yang dilakukan beberapa orang secara bersama-sama atau kelompok untuk meyelesaikan suatu persoalan.
Dari segi pelaksanaannya, ijtihad dibagi menjadi dua yaitu ijtihad intiqo’i dan ijtihad insya’i. Ijtihad intiqo’i yaitu ijtihad untuk menentukan salah satu pendapat terkuat diantara beberapa pendapt yang ada. Contoh ijtihad model ini yaitu dalam hal penetapan aturan amenikahi perempuan hamil. Sedangkan ijtihad insya’i yaitu mengambil konklusi aturan gres terhadap suatu permasalahan yang belum ada ketetapan humnya. Contohnya dalam penetapan bayi tabung, yang merupakan duduk kasus gres yang belum pernah ada ketetapan aturan sebelumnya.
Pada masa kini ini , bentuk-bentuk ijtihad yang sanggup dilaksanakan, sanggup berupa penyusunan undang-undang, fatwa, maupun melaksanakan penelitian ilmiah, ketiga hal tersebut termasuk dalam kategori ijtihad karena, dalam pelaksanaannya penuh dengan kesungguhan, dilakukan oleh orang-orang yang ahli, dan ketetapan atau pendapat yang dihasilkan sesuai dengan pedoman atau ketentuan aturan syara’.
4. Ruang lingkup ijtihad
Secara garis besar ruang lingkup ijtihad daat dibagi menjadi 2 bab :
·         Peristiwa yang ketetapan hukumnya masih dzanny. Tugas utama para mujtahid dalam masalah ini yaitu menafsirkan kandungan nash kemudian memutuskan hukum-hukum yang termuat didalamnya. Contohnya yaitu bersentuhan antara pria dengan perempuan yang bukan muhrimnya baik disengaja ataupun tidak apakah itu membatalkan wudhu atau tidak, kewajiban suami istri, dan lain-lain.
·         Peristiwa yang beum ada nash nya sama sekali. Tugas utama para mujtahid dalam masalah ini yaitu merumuskan aturan gres ats kejadian tersebut dengan memakai kekuatan ra’y. Contoh masalah ini yaitu : aturan bayi tabung,transplantasi organ tubuh,keluarga berencana, dan lain-lain.( Teungku muhammad h,a,s, (semarang; pustaka rizki putra,1967: 200)
Dengan demikian, ijtihad tidak sanggup dilakukan terhadap duduk kasus aturan syara’ yamg sudah qot’i dolalah, atau mempunyai kepastian aturan dari nash. Contoh dalam hal ini yaitu perihal kewajibansalat lima waktu. Salat lima waktu wajib hukumnya secara qot’i, berdasarkan perintah didalam al-quran dan hadits, serta ijma ulama. Oleh alasannya yaitu itu, tidak diperblehkan lagi menfsirkan atau berijtihad dalam masalah kewajiban salat lima waktu.
5. Syarat-syarat ijihad
Syarat umum :
  • Baliqh
  • Berakal sehat
  • Memahami masalah
  • Beriman
Syarat-syarat khusus:
Ø  Mengetahui ayat al-quran yang bekerjasama dengan masalah yang dianalisis.
Ø  Mengetahui sunah nabi yang berhubunagn dengan yang dianalisis.
Ø  Mengetahui maksud dan belakang layar aturan islam.
Ø  Mengetahui kaidah kulliah yaitu kaidah2 fiqih.
Ø  Mengetahui kaidah b.arab
Ø  Mengetahui ilmu mantiq
Syarat-syarat tambahan:
v  Mengetahui bahwa tidak ada dalil qot’i yang berkaitan dengan masalah yang akan di menetapkan hukumnya.
v  Mengetahui masalah yang diperselisihkan oleh ulama dan yang akan mereka sepakati.
v  Mengetahui bahwa hasil ijtihad itu tidak bersifat mutlak.


PENUTUP
Dalam berijtihad umar ibn kathab sering kali mempertimbangkan kemaslahatan umat, dibandingkan sekedar menerapkan nash secara zahir, sementara tujuan aturan tidak tercapai. Ali ibn abi tholib melaksanakan ijtihad juga memakai qiyas.
Selelah itu muncul para imam mujtahid yang empat. Yang masing-masing imam merumuskan metode ushul fiqih sendiri. Sehingga terlihat dengan terang perbedaan antara satu imam dengan imam yang lain dalam mengistimbatkan aturan dari al-qur’an dan sunah. Imam mazhab yan empat tersebut setuju dengan dalil-dalil yang dikemukakan oleh imam syafi’i yaitu, al-qur’an, sunah, ijma,, dan qiyas. Namun masing-masing mazhab menambahkan metode istimbat aturan lainnya. Perbedaan pandangan tersebut para peneliti ushul fiqih menyatakan bahwapada keempat imam mazhab tersebut ushul fiqih menemukan bentuknya yang sempurna, sehingga generasi berikutnya cenderung memakai metode yang sesuai denga masalah yang mereka hadapi pada zamannya masing-masing.

DAFTAR PUSTAKA
  • Muhammad Hasbi Ash Shiddieqi. 1999. Pengantar Ilmu Fiqih. Semarang : Pustaka Rizki Putra.
  • Ali Sodiqin. 2021. Fiqih Ushul Fiqih. Yogyakarta : Beranda Publishing.
  • Ash-Shiddieqy,Teungku Muhammad Hasbi, Pengantar Hukum Islam, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1997.
  • Uman Chairul, dkk. 1998. Ushul Fiqih 1. Bandung : Pustaka Setia.
  • Fatchur Rahman. 1975. Ilmu Waris. Jakarta: Almavaris.
  • Hunain,dkk. 2012. Kumpulan materi dan soal latihan ujian nasional taahun pelajaran 2010/2012. Makalah disampaikan dalam menghadapi ujian nasional.
  • Tim penyusun studi islam IAIN Sunan Ampel, Pengantar Studi Islam, Surabaya, IAIN Ampel Press, 2004
  • Hasan, M.Ali, Perdebatan Madzab, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 1995
  • Ash-Shiddieqy, Pengantar Ilmu Fiqih, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1999.
  • Mubarok,Jaih, Metodologi Ijtihad Hukum Islam, Yogyakarta: UII Press, 2002
Advertisement

Iklan Sidebar