'/> Makalah Tafsir Ahkami Haji Dan Umrah Lengkap Dengan Referensi -->

Info Populer 2022

Makalah Tafsir Ahkami Haji Dan Umrah Lengkap Dengan Referensi

Makalah Tafsir Ahkami Haji Dan Umrah Lengkap Dengan Referensi
Makalah Tafsir Ahkami Haji Dan Umrah Lengkap Dengan Referensi
HAJI DAN UMRAH
MAKALAH
Disusun guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Tafsir Ahkami
Dosen Pengampu : .................

Ibadah dalam agama Islam banyak macamnya Makalah Tafsir Ahkami Haji dan Umrah Lengkap dengan Referensi



Di susun oleh :
1.................................................
2.................................................
3.................................................
4..................................................

 


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGRI (STAIN) KUDUS
JURUSAN TARBIYAH/PAI
TAHUN 20xxxxx

HAJI DAN UMRAH

A.  Pendahuluan
Ibadah dalam agama Islam banyak macamnya. Haji yaitu salah satunya, yang merupakan rukun Islam yang ke lima. Ibadah haji gres disyari’atkan pada tahun keenam Hijrah berdasarkan jumhur ulama, dan diwajibkan hanya sekali dalam seumur hidup. Yang mana haji dan umrah yaitu kewajiban bagi setiap orang Isam yang sehat dan bisa baik bisa dalam hal kesehatan juga bisa dalam permasalahan biaya. Demikian pula dengan penempatan haji dan umrah sebagai rukun Islam kelima atau yang paling akhir.
Penempatan haji dan umrah sebagai sebagai rukun Islam kelima, lantaran ibada haji merupakan ibadah yang paling berat , memerlukan biaya yang mahal, waktu yang cukup usang dan kesiapan fisik –material serta mental-spiritual yang harus benar-benar baik. Belum lagi memperhatikan tempat penyelenggaraan  haji dan umrah itu sendiri yang harus dilakukan di tempat-tempat tertentu dan waktu-waktu [i]tertentu pula. Ibadah haji dan umrah merupakan ibadah yang meminta seluruh kesiapan kita baik rohani maupun jasmani.[1]

B.  Q.S. Al-Baqarah (2) ayat 196-197
(#qJÏ?r&ur ¢kptø:$# not÷Kãèø9$#ur ¬! 4 ÷bÎ*sù öNè?÷ŽÅÇômé& $yJsù uŽy£øŠtGó$# z`ÏB Äôolù;$# ( Ÿwur (#qà)Î=øtrB óOä3yrâäâ 4Ó®Lym x÷è=ö7tƒ ßôolù;$# ¼ã&©#ÏtxC 4 `uKsù tb%x. Nä3ZÏB $³ÒƒÍ£D ÷rr& ÿ¾ÏmÎ/ ]Œr& `ÏiB ¾ÏmÅù&§ ×ptƒôÏÿsù `ÏiB BQ$uŠÏ¹ ÷rr& >ps%y|¹ ÷rr& 77Ý¡èS 4 !#sŒÎ*sù ÷LäêYÏBr& `yJsù yì­GyJs? Íot÷Kãèø9$$Î/ n<Î) Ædkptø:$# $yJsù uŽy£øŠtGó$# z`ÏB Äôolù;$# 4 `yJsù öN©9 ôÅgs ãP$uÅÁsù ÏpsW»n=rO 5Q$­ƒr& Îû Ædkptø:$# >pyèö7yur #sŒÎ) öNçF÷èy_u 3 y7ù=Ï? ×ouŽ|³tã ×'s#ÏB%x. 3 y7Ï9ºsŒ `yJÏ9 öN©9 ô`ä3tƒ ¼ã&é#÷dr& ÎŽÅÑ$ym ÏÉfó¡yJø9$# ÏQ#tptø:$# 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇÊÒÏÈ kptø:$# ֍ßgô©r& ×M»tBqè=÷è¨B 4 `yJsù uÚtsù  ÆÎgŠÏù ¢kptø:$# Ÿxsù y]sùu Ÿwur šXqÝ¡èù Ÿwur tA#yÅ_ Îû Ædkysø9$# 3 $tBur (#qè=yèøÿs? ô`ÏB 9Žöyz çmôJn=÷ètƒ ª!$# 3 (#rߊ¨rts?ur  cÎ*sù uŽöyz ÏŠ#¨9$# 3uqø)­G9$# 4 Èbqà)¨?$#ur Í<'ré'¯»tƒ É=»t6ø9F{$# ÇÊÒÐÈ
196.  Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah Karena Allah. kalau kau terkepung (terhalang oleh musuh atau Karena sakit), Maka (sembelihlah) korban[120] yang gampang didapat, dan jangan kau mencukur kepalamu[121], sebelum korban hingga di tempat penyembelihannya. kalau ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), Maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau beramal atau berkorban. apabila kau Telah (merasa) aman, Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang gampang didapat. tetapi kalau ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), Maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kau Telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). dan bertakwalah kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.
197.  (Musim) haji yaitu beberapa bulan yang dimaklumi[122], barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, Maka dihentikan rafats[123], berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. dan apa yang kau kerjakan berupa kebaikan, pasti Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan Sesungguhnya sebaik-baik bekal yaitu takwa[124] dan bertakwalah kepada-Ku Hai orang-orang yang berakal.

v  Mufrudat

الحجُّ             : haji, secara harfiah berarti sengaja atau niat,dalam syari’at yaitu berkunjung atau berziarah ke tempat-tempat tertentu dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.

العمرةُ                       : teraambil dari kata al-i’timar yang secara etimologi berarti berziarah. Demikian kata Al-Sayyid Sabiq ialah mengunjungi Ka’bahuntuk melaksanakan thawaf di sekelilingnya, sa’i antara Shafa dan Marwah dan kemudian mencukur rambut.

الحصرُ           : artinya bertahan atau kesulitan atau kesempitan.

الهديُ            : AL-Hadyu bisa dipakai untuk kata tunggal maupun jamak. Al-Hadyu yaitu sesuatu yang dihadiahkan oleh pelaku haji atau pelaku umrah di Bait al-Haram berupa binatang ternak untuk kemudian disembelih dan dagingnya dibagi-bagikan kepada orang-orang fakir.

حاضرِي المسجد الحرامِ   : adalah penduduk makkah dan sekitarnya hingga di beberapa tempat yang dijadikan         miqot atau tempat star niat haji dan atau umrah.

الرَّفثَ                 : secara harfiah, rafats berarti ucapan yang keji. Adapun yang dimaksud dengan rafats dalam ayat ini terdapat perbedaan pendapat dikalangan mufasirin. Ada yang mengartikan dengan bersetubuh dan ada pula yang menafsirkan dengan pembicaraan kotor, kemudian dari banyak sekali penafsiran yang ada, sanggup menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan rafast ialah setiap ucapan , perilaku dan perbuatan yang menjurus ke arah seksual yang berpuncak pada senggama.

الفُسُوقَ              : secara harfiah berarti gelar yang buruk. Dalam pad itu ada yang menafsirkan al-Fusuq ini dengan sembelihan yang dipersembahkan untuk berhala, atau mengartikan al-Fusuq dengan tindakan-tindakan yang keluar dari batas-batas yng ditentukan syara.

الجَدالَ                : artinya bantahan-bantahan, dan dalam kebiasaan yang umum berlaku, al-Jidal itu sering terjadi antara pihak yang dilayani dan yang melayani di perjalanan, lantaran sempitnya tempat atau waktu dan yang menimbulkan ketidaksukaan pada hati masing-masing pihak.[2]

v  Asbabul an-Nuzul
Dalam suatu riwayat dikemukakan  ka’ab bin ‘Ujzah berkata. “Aku dibawa ke hadapan Rasulullah saw. Dalam kondisi sakit parah. Kutu-kutu terlihat bertebaran di wajahku. ‘Aku tidak mengira saya akan menghadapi keadaan menyedihkan menyerupai ini. Apa kau punya kambing?’ Tanya Rasulullah saw. ”Tidak”, jawab ka’ab ra. ‘ Puasalah tiga hari atau berilah makan enam orang miskin. Setiap orang menerima satu setengah sha’, kemudian cukurlah rambutmu.
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa “Orang-orang Yaman selalu menunaikan ibadah haji dengan tanpa membawa bekal. Mereka berkata, ‘Kami bertawakal kepada Allah. “Akan tetapi, sesampainya mereka di madinah, mereka meminta-minta kepada orang-orang.[3]
v  Munasabah
Ayat-ayat tersebut sanggup juga di hubungkan dengan ayat-ayat sebelumnya dari sisi persamaan dan upaya jihad. Peperangan yaitu jihad keluar, memelihara kesatuan umat dan agama, sedangkan haji yaitu jihad ke dalam jiwa untuk memelihara kepribadian dan menjalin persatuan umat. Selanjutnya tidak sanggup dibantah bahwa perintah berperang pada ayat-ayat yang kemudian antara lain dimaksudkan semoga kaum muslimin terhindar dari aksi yang mengakibatkan mereka tidak sanggup berkunjung melaksanakan haji atau umrah. Sekali lagi, menjadi sangat masuk akal kalau ayat-ayat yang menyusunnya yaitu ayat-ayat yang berbicara wacana hukum-hukum haji dan umrah. 
Haji dan umrah dikenal sebelum kehadiran nabi muhammad saw. Keduanya yaitu ibadah yang diajarkan Nabi Ibrohim as. Beliaulah yang diperintah Allah mengumandangkannya (QS. Al-Haj [22]: 27). Tetapi sebagian dari praktik-praktik haji dan umrah dikala itu, sungguh menyimpang dari tuntutan Allah dan telah disampaikan oleh para nabi itu, Ibrohim as. Dari sini, Allah memerintahkan untuk menyempurnakan kedua macam ibadah itu.[4]

C.Pembahasan
Haji yaitu kewajiban sekali dalam seumur hidup, lantaran Rasulullah bersabda:
الحج مرة فمن زاد فهو تطوع                                                                                                                                                                   
Artinya: “haji itu sekali dan barang siapa yang melakukannya lebih, dari  sekali maka itu sunnah.”[5]
فاذاقضيتم مناسككم فاذكرواالله كذكركم اباءكم اواشدذكر[6]                                                 
Pelaksanaan haji dan umroh
              Apabila pada ekspresi dominan haji sesorang ingin sekaligus ingin melaksanakan umroh, ada tiga cara untuk melakukannya:
ü  Ifrod
ü  Tamattu’
ü  Qiran
             Tiga-tiganya mempunyai arti uang sama, yaitu mendahuluan, melaksanakan, dan menuntaskan rukun. Tamattu’ yaitu menuntaskan rukun, wajib, sunnah umrah, kemudian mengerjakn haji. Firman Allah yang berbunyi menyerupai berikut:
`yJsù yì­GyJs? Íot÷Kãèø9$$Î/ n<Î) Ædkptø:$# $yJsù uŽy£øŠtGó$# z`ÏB Äôolù;$#    
     Terdapat perbedaan pendapat di kalangan mufasirin mengenai apa yang dimaksud dengan ”itmam al-hajj wal umrah” dalam firman Allah واتمواالحج والعمرة لله   .[7] sebagian menyatakan, yakni tunaikan keduanya (haji dan umrah) itu dengan sesempurna mungkin, sesuai dengan manasik dan syarat-syarat keduanya, semata-mata lantaran Allah tanpa ada suplemen dan pengurangan sekecil apapun. Adapula yang menafsirkan demikian ”sempurnakanlah haji dan umrah itudengan melaksanakan keduanya masing-masing sendiri-sendiri, tidak digabung atau dipisah. Sementara sebagian yang lain menafsirkan bahwa nafkah (biaya) yang dipakai untuk haji itu harus bersumber dari rizki yang halal, dan adapula yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan haji dan umrah itu haruslah semata-mata tulus untuk beribadah, tidak dicampur baurkan atau disusupi tujuan lain yang bersifat laba duniawi semisal dagang.  
     Lepas dari perbedaan pendapat yang ada wacana aturan umrah, yang pasti semua kaum muslimin memandang penting pelaksanaan umrah dan hampir atau bahkan semua umat Islam berkeinginan untuk menunaikan umrah kalau berkesempatan terutama dibulan Ramadhan yang pahalanya oleh Nabi digambarkan sebagai mengimbangi pahala haji. Rasulullah SAW pernah bersabda kepada seorang perempuan dari kalangan ansor
عن ابن عباس رضي الله عنهما ان النبي صلى الله عليه وسلم قال لامراة: اعتمري في رمضان تعدل حجة (رواه الدارمي)
Dari ibn Abbas ra, bersama-sama Nabi SAW. Bersabda kepada seorang wanita, katanya berumrahlah kau dibulan Ramadhan itu (pahalanya) mengimbangi (pahala) haji. (HR. al-Darimi)
Dalam pada itu para jago fiqih berbeda pendapat mengenai batasan-batasan al-muhshar (orang yang bertahan atau terhalang) Hanifah. Menurut jumhur ulama, demikian kata al-Syaukani, seorangt yang terkepung oleh musuh, boleh melaksanakan tahallul (keluar dari ihram) dikala beliau kerkepung, dan kemudian berkorban kalau ia mempunyai binatang (al-Hadyu), dan sehabis itu kemudian ia bercukur, menyerupai hal’nya perbuatan Rasul Allah SAW.
 فمن لم يجد فصيمامُ ثلاثةِ ايّامٍ فِي الحجِّ وسبعةٍ اذا رجعتم )) Barang siapa yang tidak menerima al-Hadyu ( binatang kurban ) itu, baik lantaran hewannya sendiri memang tidak ada atau tidak berkemampuan untuk membelinya, maka sebagai gantinya yaitu berpuasa tiga hari di hari-hari ihram dikala haji tiba dari Nahar, dan selanjutnya tujuh hari sehabis kembali ke negara asal orang yang bersangkutan.
( واتّقوا الله واعلموا انّ الله شديدُ العقاب ) Bertaqwalah kau semua kepada Allah, dengan mengikuti segenap perintah dan menjauhi larangan-Nya, terutama dalam hal-hal yang bertalian dengan ihwal ibadah haji dan umrah. Dan ketahuilah olehmu bahwa kalau kau membantah perintah-Nya dan mengabaikan larangan-Nya, Allah akan menunjukkan pembalasan lantaran Allah itu maha dahsyat siksanya.
     Firman Allah الحجُّ اشهرٌ معلوماتٌ )  ) maksudnya untuk menunaikan kewajiban haji itu telah ada bulan-bulan tertentu yang dipermakluman kepada insan yaitu bulan Syawal, Dzul Qa’dah dan Dzul Hijjah. Pada kata “ Ma’lumat “ demikian al-Maraghi, tersirat ratifikasi yang memperkuat kebenaran anggapan bangsa Arab selama ini yang memandang bulan-bulan tersebut sebagai bulan-bulan haji. Kegunaan dari penentuan waktu haji pada bulan-bulan tersebut, mengindikasikan bahwa pelaksanaan rangkaian ibadah haji yang dilakukan di luar bulan-bulan tersebut tidak sah, missalnya mengerjakan haji di bulan Rajab, atau Sya’ban dan lain-lain. Penentuan waktu ibadah semacam ini sesungguhnya tidak hanya terdapat pada pelaksanaan ibadah haji, melainkan juga pada ibadah-ibadah lain menyerupai puasa Ramadhan dan ibadah-ibadah lain khususnya shalat.
      فمن فرض فيهنَّ الحجّ فلا رفث ولا فسوقَ ولا جِدال فِي الحجِّ )) Yakni siapa saja yang telahy menetapkan dirinya untuk melaksanakan haji di bulan-bulan tersebut, dengan sengaja niat haji di dalam hati, mengenakan pakaian ihram sebagai perbuatan lahir, serta mengucapkan dan atau mendengarkan talbiyah, maka tidak lagi dibolehkan berbuat rafats, berlaku fusuq dan terlibat jidal. Seperti di uraikan diatas, al-Rafats yaitu ucapan, perilaku dan perbuatan yang berbau seksual yang puncaknya yaitu jima’. Sepakat ulama bahwasannya melaksanakan persetubuhan sebelum wuquf di Arafah menimbulkan hajinya mufsid ( rusak/cacat ).
Larangan lain yang harus diperhatikan oleh orang-orang yang tengah berihram ialah melaksanakan fusuq dan jidal. Fusuq ialah mengerjakan perbuatan maksiat dari jenis maksiat, termasuk melanggar larangan-larangan tertentu sebagai haaji menyerupai berburu, memotong kuku, mencabut rambut dan lain sebagainya. Sedangkan jidal, yang umum diartikan dengan berbantah-bantahan, ialah setiap perbantahan atau percekcokan yang mengarah kepada permusuhan dan tidak dekat dengan orang lain khususnya dengan sesama jama’ah haji, para pelayan dan pihak-pihak terkait lainnya. Jika semua larangan di atas sanggup dipatuhi oleh orang yang melaksanakan haji, maka haji yang menyerupai itulah yang di gambarkan Rasul sebagai melahirkan manusia-manusia suci kolam gres lahir dari ibunya.
 وما تفعلوا مِن خير يعلمهُ الله )) Setelah Allah melarang para hujjaj/hajij dari melaksanakan rafats, fusuq dan jidal, baik dalam bentuk ucapan maupun perilaku dan perbuatan, dan sebaliknya, mendorong mereka berbuat yang baik-baik, pada potongan ayat inilah Allah mengingatkan mereka bahwa Allah yaitu Maha Mengetahui setiap kebajikan sekecil apapun yang kalian perbuat, dan kelak Allah akan membalasnya dengan pembalasan yang sangat adil.
Firman Allah)   وتزوَّدوا فاِنَّ خير الزّادِ التَّقوى) mengingatkan wacana pentingnya persediaan bekal dalam melaksanakan ibadah haji, meskipun bekal yang terbaik yaitu taqwallah. Diriwayatkan bahwa sebagian orang jama’ah haji di zaman Nabi dahulu, ada sekelompok orang disebut-sebut berkebangsaan Yaman yang pergi haji tanpa membawa bekal yang memadai, seraya mereka berujar: “ kami ini kan mau haji ke bait Allah, masa ya Dia tidak akan memberi makan kepada kita.” Lalu Allah memberikan teguran melalui firman-Nya “ watazawwadu”. Maksudnya, kalian harus tetap menyediakan bekal, lantaran kalian tidak akan cukup dengan terus-menerus mengharapkan belas kasihan orang lain. Sedangkan firman Allah “fa-inna khayr al-zad al-taqwa”, memerintahkan kepada para haji semoga menjadikan taqwallah sebagai bekal kehidupan selanjutnya usai mengerjakan ibadah haji dan sekaligus Allah menyatakan bahwa taqwallah bekal terbaik yang sesungguhnya.[8]
Hikmah disyariatkan Haji dan Umrah yaitu untuk membersihkan jiwa orang muslim dari akses-akses dosa semoga jiwa layak mendapatkan kemuliaan Allah SWT di dunia dan akirat, dan Rosulullah bersabda:
من حج هذاالبيت فلم يرفث ولم يفسق خرج من ذ نوبه كيوم ولدته امه                                                                                                           
Artinya: “Barang siapa haji kerumah ini (Baitullah), kemudian tidak berkata kotor, dan tidak fasik, ia keluar dari dosa-dosanya menyerupai hari dilahirkan ibunya.”(Muttafaq alaih)[9]                                                                  
Kewajiban Haji bagi orang yang sudah wajib melaksanakannya
Imam Syafi’i berkata: Ayat yang membuktikan wacana kewajiban haji bagi orang yang sudah sanggup melaksanakannya yaitu dalam firman Allah “ Mengerjakan haji yaitu kewajiban insan terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitulla; Barang siapa melanggar atau mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya(tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. “(Qs. Aali Imran (3) :97)[10]
 وعن عائشة رضي الله عنها قالت: (قلت يارسول الله : على النساءجهاد؟ قال نعم، عليهن جهادلاقتالافيه: الحج والعمرة) رواه احمد وابن ماجه، واللفظ له واسناده صحيح، واصله فى الصحيح.[11]
C.       Kesimpulan
Dari hasil makalah di atas sanggup kami simpulkan bahwa aturan haji dan umrah mempunyai bahasan yang hampir sama pengertiannya. Haji yaitu kewajiban Allah SWT kepada hamba-Nya baik muslim maupun muslimah yang bisa melaksanakannya, sedangkan umrah sama artinya dengan haji, hanya berbeda waktu atau bulan berangkatnya saja. Dan juga disebutkan beberapa syarat-syarat haji dan umrah, yaitu:
1.      Muslim, sama dengan tidak wajib bagi orang kafir.
2.      Berakal sehat atau tidak sakit selaama pelaksanaan haji.
3.      Baligh, lantaran anak kecil tidak menerima kewajiban untuk melaksanakan haji atau umrah.
4.      Mampu, artinya bisa memenuhi syarat haji ataau umrah.

DAFTAR PUSTAKA

Suma, Muhammad Amin. Tafsir Ahkam 1. PT. Logos Wacana Ilmu. Jakarta. 1997.
Hatta, ahmad. Tafsir Qur’an Maghfiroh. Pustaka. Jakarta. 2009.
Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Mishbah. Lentera Hati. Jakarta.2002. 
Al-Jazairi, Abu Bakar Jabir. Ensiklopedia Muslim. PT. Darul Falah. Bekasi. 2011.
Syafi’i, Imam. Ringkasan Kitab Al-UMM. Pustaka Azzam. Jakarta. 2004.


[1] Moh Amin Suma. Tafsir Ahkam 1. PT. Logos Wacana Ilmu. Jakarta. 1997. Hal 99
[2] Ibid. Hal. 101-104
[3] Ahmad Hatta. Tafsir Qur’an Maghfiroh. Jakarta: Pustaka. 2009. Hal. 30-31
[4] M.Quraish Shihab. Tafsir Al-Mishbah. Jakarta: Lentera Hati. 2002. Hal. 428
[5] Ibid. Hal. 500
[6] محمد على الصابوني, تفسير ايات الأحكام, ربيان الحكمة التشريعية.
[7]  امام الجليل الحا فظ عمادالدين, تفسير القران العظيم, سليمان مرغى, فينغ.   
[8] Amin Suma. Op.Cit. hal 107-119  
[9] Ibid Hal.436
[10] Imam Syafi’i, Ringkasan Kitab Al-UMM. Pustaka Azzam, Jakarta. 2004 Hal.553
[11] العمرة سنة عند ابى حنفية ومالك، واجبة عندالشافعى واحمد. الحافظ ابن حجر العسقلاني. بلوغ المرام
Advertisement

Iklan Sidebar