Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017 / 2018 - Selamat tiba kepada bapak dan ibu guru yang sedang mencari kaldik ( kalender pendidikan ) terbaru tahun pedoman 2017 2018. Silahkan download link dibawah.
Mendorong efektivitas dan efesiensi proses pembelajaran di sekolah
Menyerasikan ketentuan mengenai hari efektif dan hari libur sekolah
Pedoman dalam menyusun jadwal kegiatan pembelajaran sekolah
Pedoman bagi guru untuk menyusun jadwal tahunan, jadwal semester serta menciptakan silabus dan satuan jadwal pembelajaran
Komponen penting yang harus diketahui dalam kalender akademik, diantaranya :
1. Tahun Ajaran
Tahun pedoman merupakan awal dari dimulainya kegiatan pembelajaran di sekolah. Tahun pedoman gres ditetapkan oleh Dinas yaitu pada Bulan Juli setiap tahun dan berakhir di Bulan Juni tahun berikutnya.
2. Minggu Efektif
Minggu efektif yaitu jumlah ahad kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran. Minggu efektif untuk PAUD yaitu 34 Minggu dalam satu tahun. Tapi setiap sekolah sanggup menyesuaikannya sesuai kondisi dan kebutuhan sekolah.
3. Hari Libur
Hari libur yaitu waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakannya kegiatan mencar ilmu mengajar terjadwal. Hari libur sekolah ditetapkan menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan dan libur nasional. Hari-hari libur tersebut meliputi :
Berikut adalah Link Download Kalender Pendidikan Terbaru Tahun Pelajaran 2018 / 2019 DISINI
Berikut yaitu Link Download Kalender Pendidikan Terbaru Tahun Pelajaran 2018 / 2019 DISINI
Demikian info yang sanggup kami berikan . Semoga bermamfaat.
Apa itu Kalender Pendidikan ?
Kalender pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran penerima didik selama satu tahun pedoman yang meliputi permulaan tahun pelajaran, ahad efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Fungsi Kalender Pendidikan (KALDIK):
Mendorong efektivitas dan efesiensi proses pembelajaran di sekolahMenyerasikan ketentuan mengenai hari efektif dan hari libur sekolah
Pedoman dalam menyusun jadwal kegiatan pembelajaran sekolah
Pedoman bagi guru untuk menyusun jadwal tahunan, jadwal semester serta menciptakan silabus dan satuan jadwal pembelajaran
Komponen penting yang harus diketahui dalam kalender akademik, diantaranya :
1. Tahun Ajaran
Tahun pedoman merupakan awal dari dimulainya kegiatan pembelajaran di sekolah. Tahun pedoman gres ditetapkan oleh Dinas yaitu pada Bulan Juli setiap tahun dan berakhir di Bulan Juni tahun berikutnya.
2. Minggu Efektif
Minggu efektif yaitu jumlah ahad kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran. Minggu efektif untuk PAUD yaitu 34 Minggu dalam satu tahun. Tapi setiap sekolah sanggup menyesuaikannya sesuai kondisi dan kebutuhan sekolah.
3. Hari Libur
Hari libur yaitu waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakannya kegiatan mencar ilmu mengajar terjadwal. Hari libur sekolah ditetapkan menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan dan libur nasional. Hari-hari libur tersebut meliputi :
- Libur Semester
- Libur hari-hari besar keagamaan
- Libur nasional
- Cuti bersama
- dan Libur khusus yang ditetapkan lembaga.
Berikut adalah Link Download Kalender Pendidikan Terbaru Tahun Pelajaran 2018 / 2019 DISINI
Download Download Kalender Pendidikan Terbaru
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jalan Pemuda No. 134 Kode Pos 50132 Telepon (024) 3515301, Faximile (024) 3520071, Laman http://www.jatengprov.go.id Surat Elektronik : disdikbud@jatengprov.go.id
PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR : 421/06729
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI JAWA TENGAH
Menimbang | : bahwa dalam rangka memperlihatkan pedoman kepada |
Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta di Jawa | |
Tengah dalam mengatur waktu untuk kegiatan | |
pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2018/2019 | |
serta untukmewujudkan efektivitas proses | |
pembelajaran seluruh satuan pendidikan di Jawa | |
Tengah, dipandang perlu menetapkan Pedoman | |
Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran | |
2018/2019; | |
Mengingat | : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang |
Pembentukan Provinsi Jawa Tengah; | |
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang | |
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara |
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan kawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4960) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105 Tahun 2010), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ihwal Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157 Tahun 2010);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 ihwal Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ihwal Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017
tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012 ihwal Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 41);
9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2012 ihwal Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa;
10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 ihwal Pembentukan dan Susunan
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 ihwal Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 ihwal Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 ihwal Pembinaan Kesiswaan;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2010 ihwal Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 ihwal Kerjasama dan
Pengelolaan Pendidikan Oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia;
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 ihwal Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 ihwal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 ihwal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 ihwal Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (Pedoman Pengembangan Kurikulum);
21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 ihwal Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
22. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 ihwal Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
23. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 ihwal Peminatan pada Pendidikan Menengah;
24. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 ihwal Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
25. Peraturan Menteri Pendididikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 ihwal Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013;
26. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 ihwal Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 839);
27. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 ihwal Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
28. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 ihwal Standar Isi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
29. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 ihwal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
30. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 ihwal Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
32. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 ihwal Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan;
33. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat;
34. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, dan Nomor 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017, ihwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018;
35. Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2013 ihwal Petunjuk Pelaksanaan perda Nomor 9 Tahun 2012;
36. Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2016 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 57);
37. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 ihwal Penerimaan Peserta Didik Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018 ihwal Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2017 ihwal Penerimaan Peserta Didik Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor 5);
38. Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 423.5/5/2010 dan Nomor 423.5/27/2011 ihwal Kurikulum Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Jawa, Bahasa Jawa telah ditetapkan sebagai Muatan Lokal di Jawa Tengah yang diberikan untuk jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs dan SMA/ SMALB/SMK/MA;
39. Surat Edaran Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/006752/2015 tanggal 27 Mei 2015 ihwal Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Tengah;
Menetapkan : PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian yaitu Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
2. Dinas Provinsi yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
3. Kepala Dinas Provinsi yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
4. Kementerian Agama Provinsi yaitu Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
5. Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi JawaTengah.
6. Dinas Kabupaten/Kota yaitu Dinas yang membidangi penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
7. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yaitu Kepala Dinas yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
8. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yaitu Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di JawaTengah.
9. Kepala Kantor Kemenerian Agama Kabupaten/Kota yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
10. Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik yaitu pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran penerima didik selama satu tahun pelajaran yang meliputi permulaan tahun pelajaran, ahad efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
11. Perencanaan Pengaturan Kelas yaitu pengaturan kelas untuk keperluan manajemen satuan pendidikan;
12. Permulaan tahun pelajaran yaitu waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
13. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB yaitu serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk memutuskan jumlah penerima didik pada setiap jenjang pendidikan;
14. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS yaitu kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan training awal kultur Sekolah
15. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan yaitu serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja.
16. Minggu efektif pembelajaran yaitu jumlah ahad yang dipakai untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun pelajaran.
17. Waktu pembelajaran efektif yaitu jumlah jam pembelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
18. Hari libur yaitu hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran bersiklus pada satuan pendidikan. Hari libur sanggup berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur final tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
19. Penilaian yaitu proses pengumpulan dan pengolahan info untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil mencar ilmu penerima didik.
20. Ulangan yaitu proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melaksanakan perbaikan pembelajaran dan memilih keberhasilan mencar ilmu penerima didik.
21. Jenis Ulangan/Penilaian meliputi Ulangan Harian/Penilaian Harian, Ulangan Tengah Semester/Penilaian Tengah Semester, Ulangan Akhir Semester/Penilaian Akhir Semester, Ulangan Kenaikan Kelas/Penilaian
Akhir Tahun, Uji Kompetensi, Ujian Sekolah/Madrasah, Ujian Sekolah/Madrasah Berstandar Nasional, dan Ujian Nasional.
22. Ulangan Harian/Penilaian Harian yaitu ulangan/penilaian yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sesudah menuntaskan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
23. Ulangan Tengah Semester/Penilaian Tengah Semester yaitu ulangan/penilaian yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sesudah melaksanakan 8-9 ahad kegiatan pembelajaran.
24. Ulangan Akhir Semester/Penilaian Akhir Semester yaitu ulangan/penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik di final semester gasal.
25. Ulangan Kenaikan Kelas/Penilaian Akhir Tahun yaitu kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik di final semester genap.
26. Uji Kompetensi Kejuruan yang selanjutnya disingkat UKK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan kejuruan, untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi pada final masa pembelajaran.
27. Ujian Sekolah/Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat USBN/UMBN yaitu kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi penerima didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran tertentu.
28. Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN yaitu kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi penerima didik yang dilakukan oleh pemerintah secara nasional pada jenjang pendidikan tertentu.
29. Akhir tahun pelajaran yaitu hari yang ditetapkan sebagai final tahun pelajaran, yang ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar.
30. Semester yaitu penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun pelajaran.
31. Jeda Tengah Semester yaitu penggalan paruh waktu yang ada pada setiap semester.
32. Libur Semester yaitu hari libur yang berlangsung pada final setiap semester.
33. Libur Akhir Tahun Pelajaran yaitu hari libur yangberlangsung pada final tahun pelajaran.
34. Libur Umum yaitu hari libur untuk memperingati insiden nasional atau keagamaan, yang waktunya ditetapkan oleh pemerintah.
35. Kegiatan Ekstrakurikuler yaitu kegiatan yang dilakukan oleh perserta didik di luar jam pembelajaran utama.
36. Peserta Didik yaitu anggota masyarakat yang berusaha menyebarkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
37. Tenaga Kependidikan yaitu anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
38. Pendidik yaitu tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
39. Satuan Pendidikan yaitu kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
40. Pendidikan Formal yaitu jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiridari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
41. Pendidikan Dasar yaitu jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk SD dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk SMP dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
42. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
43. Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI, yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
44. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disebut SDLB, yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal setingkat sekolah dasar yang memperlihatkan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.
45. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil mencar ilmu yang diakui sama atau setara SD atau MI.
46. Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat MTs, yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil mencar ilmu yang diakui sama atau setara SD atau MI.
47. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa selanjutnya disebut SMPLB yaitu salah satu bentuk pendidikan formal setingkat SMP sebagai lanjutan dari SDLB yang memperlihatkan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.
48. Pendidikan menengah yaitu jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
49. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil mencar ilmu yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
50. Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA, yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil mencar ilmu yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
51. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa selanjutnya disebut SMALB yaitu salah satu bentuk pendidikan formal setingkat Sekolah Menengan Atas sebagai lanjutan dari SMPLB yang memperlihatkan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.
52. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil mencar ilmu yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
53. Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat MAK, yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, ataubentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil mencar ilmu yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
54. Kurikulum yaitu seperangkat planning dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
55. Lima hari sekolah atau enam hari sekolah yaitu jumlah hari dalam satu ahad yang dipakai untuk kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan.
BAB II
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DAN
PERSIAPAN PERMULAAN TAHUN PELAJARAN
Pasal 2
(1) PPDB pada SD/MI/SDLB dilaksanakan paling lambat berakhir 1 (satu) hari sebelum permulaan tahun pelajaran baru, sedangkan SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dilaksanakan 1 (satu) hari sesudah pengumuman kelulusan penerima didik dari satuan pendidikan di bawahnya, dan berakhir 1 (satu) hari sebelum permulaan tahun pelajaran baru.
(2) Satuan Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK yang melaksanakan PPDB tidak sesuai dengan ketentuan ayat (1) harus mendapat izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;
(3) Kegiatan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyusun Pedoman Pelaksanaan PPDB dengan mengacu pada ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Pasal 3
(1) Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 14 Juli 2018.
(2) Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun jadwal tahunan, yang harus sudah selesai selambat-lambatnya pada tanggal 14 Juli 2018.
BAB III
PERMULAAN TAHUN PELAJARAN
Pasal 4
Permulaan tahun pelajaran 2018/2019 yaitu hari Senin tanggal 16 Juli 2018.
Pasal 5
(1) Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran gres dimulai dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
(2) Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai hari Senin 16 Juli 2018 dan berakhir pada hari Rabu tanggal 18 Juli 2018.
Sebelum permulaan tahun pelajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun dokumen:
1. Program Kerja Satuan Pendidikan.
a. Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS).
b. Struktur Organisasi Satuan Pendidikan.
c. Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
d. Peraturan Akademik.
e. Tata Tertib Satuan Pendidikan (Tata Tertib Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik).
f. Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
2. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
BAB IV
WAKTU PEMBELAJARAN
Pasal 7
Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan memakai sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester gasal dan semester genap.
Pasal 8
(1) Waktu pembelajaran efektif untuk SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/MA/SMK/MAK masing-masing 35 menit, 40 menit dan 45 menit setiap jam pelajaran tatap muka.
(2) Waktu pembelajaran efektif pada bulan Ramadhan untuk SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA/SMK/MAK masing-masing 30 menit, 35 menit dan 40 menit setiap jam pelajaran tatap muka.
(3) Beban mencar ilmu kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan yaitu sebagai berikut:
a. Jumlah waktu pembelajaran per ahad diubahsuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap semester minimal 18 (delapan belas) ahad efektif dan pada Semester Genap untuk kelas terakhir setiap jenjang pendidikan minimal 14 (empat belas) ahad efektif.
b. Beban mencar ilmu bagi satuan pendidikan yang menyelengarakan Sistem Kredit Semester (SKS), diatur lebih lanjut dalam Pedoman SKS.
c. Satuan pendidikan kejuruan wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
d. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per ahad sesuai kebutuhan mencar ilmu penerima didik.
Pasal 9
Satuan pendidikan sanggup menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) hari atau 6 (enam) hari sekolah, dengan ketentuan jumlah jam pembelajaran per ahad sebagaimana dimaksud pada Pasal 8.
KEGIATAN PEMBELAJARAN
Pasal 10
(1) Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan memakai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan (SNP);
(2) Khusus kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Madrasah berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku.
(3) Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai pukul 07.00 WIB, dan sanggup diatur secara khusus oleh satuan pendidikan dengan seizin Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag sesuai dengan kewenangannya.
(4) Satuan pendidikan yang gedungnya dipakai untuk kegiatan pembelajaran pagi dan sore, kepala satuan pendidikan yang bersangkutan harus melapor kepada Kepala Dinas Pendidikan/Kepala Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.
BAB VI
KEGIATAN JEDA TENGAH SEMESTER
Pasal 11
(1) Jeda Tengah Semester diisi dengan kegiatan pengembangan bakat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas penerima didik.
(2) Jeda Tengah Semester dilaksanakan selama 4 hari sesudah ulangan tengah semester/penilaian tengah semester, yaitu :
a. Semester gasal dimulai pada hari Senin tanggal 24 September 2018 dan berakhir pada hari Kamis tanggal 27 September 2018.
b. Semester genap dimulai pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2019 dan berakhir pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2019.
MASA PENILAIAN
Pasal 12
Ulangan Harian/Penilaian Harian dilaksanakan oleh pendidik dalam kegiatan pembelajaran, yang pengaturan waktunya ditetapkan oleh masing-masing pendidik.
Pasal 13
Penilaian Tengah Semester dilaksanakan sesudah melaksanakan 8-9 ahad kegiatan pembelajaran.
Pasal 14
(1) Penilaian Akhir Semester dilaksanakan pada ahad ke-4 bulan November dan ahad ke-1 bulan Desember 2018.
(2) Penilaian Akhir Tahun dilaksanakan pada ahad ke-4 dan ke-5 bulan Mei 2019.
Pasal 15
Uji Kompetensi Keahlian pada satuan pendidikan SMK/MAK dilaksanakan satu bulan sebelum Ujian Nasional.
Pasal 16
(1) Perkiraan US pada jenjang SD/MI dilaksanakan pada ahad ke-2 bulan Mei 2019 dengan waktu pelaksanaannya yaitu satu bulan sebelum Ujian Nasional.
(3) Perkiraan US pada jenjang SMA/MA dan SMK/MAK dilaksanakan pada ahad ke-2 bulan Maret 2019.
(4) Perkiraan Ujian Praktik Sekolah/Madrasah dilaksanakan seminggu sebelum US/M.
Pasal 17
(1) Perkiraan pelaksanaan USBN pada jenjang SMP/MTs pada ahad ke-2 bulan April 2019.
(2) Perkiraan pelaksanaan USBN pada jenjang SMA/MA dan SMK/MAK pada ahad ke-3 bulan Maret 2019.
Pasal 18
(1) Perkiraan pelaksanaan UN Utama jenjang SMP/MTs pada ahad ke-4 bulan April 2019.
(2) Perkiraan pelaksanaan UN Utama jenjang SMA/MA dan SMK/MAK pada ahad ke-2 bulan April 2019.
Pasal 19
(1) Perkiraan pelaksanaan UN Susulan jenjang SMP/MTs pada ahad ke-1 bulan Mei 2019.
(2) Perkiraan pelaksanaan UN Susulan jenjang SMA/MA dan SMK/MAK pada ahad ke-3 bulan April 2019.
PENYERAHAN HASIL PENILAIAN
Pasal 20
Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/ MAK dilaksanakan pada:
a. Semester Gasal hari Jumat tanggal 14 Desember 2018 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 5 hari sekolah dan hari Sabtu tanggal 15 Desember 2018 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 6 hari sekolah;
b. Semester Genap hari Jumat tanggal 21 Juni 2019 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 5 hari sekolah dan hari Sabtu tanggal 22 Juni 2019 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 6 hari sekolah.
BAB IX
HARI LIBUR SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 21
(1) Libur final semester gasal bagi SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK berlangsung mulai tanggal 17 Desember 2018 hingga dengan tanggal 31 Desember 2018, berlaku bagi satuan pendidikan yang menerapkan 5 hari sekolah atau 6 hari sekolah.
(2) Libur final semester genap bagi SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK yang merupakan libur final tahun pelajaran berlangsung mulai tanggal 24 Juni 2019 dan masuk kembali pada awal Tahun Pelajaran 2019/2020.
(1) Hari libur pada bulan Ramadhan dan libur dalam rangka Idul Fitri 1440 H akan diatur lebih lanjut menurut keputusan pemerintah;
(2) Kepala satuan pendidikan sanggup memutuskan hari efektif dalam bulan Ramadhan sebagai hari pembelajaran dan/atau hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi/Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan kewenangannya;
(3) Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan libur bulan Ramadhan, biar mengisi hari libur tersebut dengan banyak sekali kegiatan yang diarahkan pada peningkatan moral mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk banyak sekali kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral, dengan tetap memperhitungkan jumlah hari efektif yang ditetapkan.
Pasal 23 | |||
Libur Umum Tahun 2018 : | |||
1. | Tanggal 17 Agustus 2018 | : | Hari Kemerdekaan RI. |
2. | Tanggal 22 Agustus 2018 | : | Idul Adha 1439 H. |
3. Tanggal 11 September 2018 : Tahun Baru Hijriyah 1440 H
4. | Tanggal 20 November 2018 | : | Maulid Nabi Muhammad |
5. | Tanggal 25 Desember 2018 | : | Hari Natal |
Perkiraan Libur Umum Tahun 2019 :
1. Tanggal 1 Januari 2019: Tahun Baru Masehi 2019.
2. Tanggal 5 Februari 2019 : Tahun Baru Imlek 2570.
3. Tanggal 6 Maret 2019: Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1941).
4. Tanggal 3 April 2019: Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad
SAW 1440 H
5. Tanggal 19 April 2019: Wafat Isa Al-Masih (Jumat Agung).
6. | Tanggal 1 Mei 2019 | : | Hari Buruh. |
7. | Tanggal 19 Mei 2019 | : | Kenaikan Raya Waisak. |
8. Tanggal 30 Mei 2019: Hari Kenaikan Isa Al-Masih.
9. Tanggal 1 Juni 2019 : Hari Lahir Pancasila.
10. Tanggal 5-6 Juni 2019: Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Pasal 25
(1) Libur bulan Ramadhan dan libur umum akan diubahsuaikan dengan Keputusan Pemerintah mengenai libur Ramadhan dan hari-hari Libur Tahun 2019.
(2) Penyelenggara satuan pendidikan sanggup mengganti hari Minggu menjadi hari lain sebagai hari libur.
Pasal 26
Libur khusus yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, tragedi alam, atau libur lain di luar ketentuan libur umum, ditetapkan oleh Kepala Dinas/Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Kepala Dinas/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
AKHIR TAHUN PELAJARAN
Pasal 27
Akhir tahun pelajaran 2018/2019 yaitu hari Jumat tanggal 13 Juni 2019 bagi satuan pendidikan yang melaksanakan 5 hari sekolah, dan Sabtu tanggal 14 Juni 2019 bagi satuan pendidikan yang melaksanakan 6 hari sekolah.
Pasal 28
(1) Peraturan ini berlaku untuk satuan pendidikan SDLB, SMPLB, SMALB, SMA/MA, dan SMK/MAK baik negeri maupun swasta se-Jawa Tengah.
(2) Peraturan ini sanggup dijadikan sebagai referensi oleh pemerintah kawasan kabupaten/kota dalam menyusun kalender pendidikan pada jenjang pendidikan dasar.
(3) Kepala satuan pendidikan menengah dan khusus diwajibkan menyusun jadwal kegiatan satuan pendidikan sesuai dengan peraturan ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Dengan berlakunya peraturan ini, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420 / 02945 ihwal Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018 dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini mulai berlaku pada tahun pelajaran 2018/2019, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya;
Ditetapkan di : Semarang
pada tanggal : 26 April 2018
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI JAWA TENGAH
GATOT BAMBANG HASTOWO
SALINAN : Peraturan ini disampaikan kepada Yth. :
1. Menteri Dalam Negeri RI;
2. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI;
3. Gubernur Jawa Tengah;
4. Sekretaris Jenderal Kemendikbud;
5. Inspektur Jenderal Kemendikbud;
6. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Kemendikbud;
7. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah;
8. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud;
9. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Jawa Tengah;
10. Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah;
11. Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Tengah;
12. Bupati/Walikota se-Jawa Tengah;
13. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah;
14. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah;
TANGGAL, BULAN, | URAIAN KEGIATAN | ||
TAHUN | |||
11. | 20 | November 2018 | Libur Umum (Peringatan Maulid Nabi |
SAW 1439 H) | |||
12. | 30 | November - 8 | Ulangan Akhir Semester Gasal SD dan |
Desember 2018 | SMP | ||
13. | 28 | November - 8 | Ulangan Akhir Semester Gasal Sekolah Menengan Atas dan |
Desember 2018 | SMK | ||
14. | 10 | - 13 Desember 2018 | Ulangan Susulan dan Persiapan |
Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar | |||
Semester Gasal | |||
15. | 14 | Desember 2018 | Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar |
(BLHP) Semester Gasal untuk 5 hari | |||
sekolah | |||
16. | 15 | Desember 2018 | Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar |
(BLHP) Semester Gasal untuk 6 hari | |||
sekolah | |||
17. | 17 | - 31 Desember 2018 | Libur Akhir Semester |
18. | 24 | Desember 2018 | Cuti Bersama Libur Umum (Hari Raya |
Natal) | |||
19. | 25 | Desember 2018 | Libur Umum (Hari Raya Natal) |
20. | 1 Januari 2019 | Libur Umum (Tahun Baru Masehi 2019) | |
21. | 2 Januari 2019 | Hari Pertama Masuk Semester Genap | |
22. | 5 Februari 2019 | Libur Umum (Tahun Baru Imlek 2569). | |
23. | 4 - 11Maret 2019 | Ulangan Tengah Semester Genap | |
24. | 7 Maret 2019 | Libur Umum (Hari Raya Nyepi). | |
25. | 12 | - 15 Maret 2019 | Kegiatan Jeda Semester Genap |
26. | 18 | - 27 Maret 2019 | USBN SMA/SMALB |
27. | 18 | Maret - 27 April 2019 | USBN dan Uji Kompetensi Keahlian SMK |
28. | 3 April 2019 | Libur Umum (Isro’ Mi’raj). | |
TANGGAL, BULAN, | URAIAN KEGIATAN | |||
TAHUN | ||||
29. | 8 | - 11 April 2019 | Perkiraan UN SMK | |
30. | 8 | – 15 April 2019 | Perkiraan USBN SMP/SMPLB | |
31. | 15 | - 18 April 2019 | Perkiraan UN SMA/SMALB | |
32. | 19April 2019 | Libur Umum (Wafat Isa Al-Masih/Jumat | ||
Agung) | ||||
33. | 21 | April 2019 | Peringatan Hari Kartini | |
34. | 22 | - 25 April 2019 | Perkiraan UN SMP/SMPLB | |
35. | 1 | Mei 2019 | Libur Umum (Hari Buruh Internasional) | |
36. | 2 | Mei 2019 | Mengikuti Upacara Peringatan Hari | |
Pendidikan Nasional | ||||
37. | 7 | - 8 Mei 2019 | Perkiraan Libur Awal Puasa Ramadlan | |
1440 H | ||||
38. | 13 | Mei - 20 Mei 2019 | Perkiraan US SD/SDLB | |
39. | 19 | Mei 2019 | Libur Umum (Hari Raya Waisak) | |
40. | 20 | Mei 2019 | Peringatan Hari Kebangkitan Nasional | |
41. | 22 | - 31 Mei 2019 | Ulangan final Semester Genap | |
42. | 30 | Mei 2019 | Libur Umum (Kenaikan Isa Al Masih) | |
43. | 1 | Juni 2019 | Libur Umum (Hari Lahirnya Pancasila) | |
44. | 3 | - 4 Juni 2019 | Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 | |
H | ||||
45. | 5 | - 6 Juni 2019 | Libur Hari Raya Idul Fitri 1440 H (1 | |
Syawal 1440 H) | ||||
46. | 7 | - 8 Juni 2019 | Cuti bersama sesudah Hari Raya Idul | |
Fitri 1440 H | ||||
47. | 10 | - 12 Juni 2019 | Libur Setelah Hari Raya Idul Fitri 1440 | |
H | ||||
TANGGAL, BULAN, | URAIAN KEGIATAN | ||
TAHUN | |||
48. | 13 | - 20 Juni 2019 | Ulangan Susulan dan Persiapan |
Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar | |||
Semester Genap untuk 5 hari sekolah | |||
49. | 13 | - 21 Juni 2019 | Ulangan Susulan dan Persiapan |
Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar | |||
Semester Genap untuk 6 hari sekolah | |||
50. | 21 | Juni 2019 | Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar |
Semester Genapuntuk 5 hari sekolah | |||
51. | 22 | Juni 2019 | Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar |
Semester Genapuntuk 6 hari sekolah | |||
52. | 24 | Juni - 13 Juli 2019 | Libur Akhir semester Genap/Libur Akhir |
Tahun Pelajaran 2018/2019 | |||
53. | 1 - 13 Juli 2019 | Perkiraan Penerimaan Peserta Didik Baru | |
Tahun Pelajaran 2019/2020 | |||
54. | 15 | Juli 2019 | Permulaan Tahun Pelajaran 2019/2020 |
Demikian info yang sanggup kami berikan . Semoga bermamfaat.
Advertisement