'/> Makalah Fiqih Muamalah '' Perbangkan Syari’Ah '' Lengkap -->

Info Populer 2022

Makalah Fiqih Muamalah '' Perbangkan Syari’Ah '' Lengkap

Makalah Fiqih Muamalah '' Perbangkan Syari’Ah '' Lengkap
Makalah Fiqih Muamalah '' Perbangkan Syari’Ah '' Lengkap
PERBANGKAN SYARI’AH
                                                                                                                                                I.            PENDAHULUAN

1.      LATAR BELAKANG
Zaman dahulu manusia menabung di bawah bantal, di bawah kasur, ataupun diletakkan di salah satu sudut penggalan rumah. Perkembangan peradaban insan membawa jalan pikiran insan untuk menciptakan acara menabung berpindah tempat, tidak lagi di lingkungan rumah, namun telah berpindah ke sebuah forum yang di anggap berpotensi untuk menjaga uangnya biar aman. Lembaga tersebut biasa dikenal oleh masyarakat kini ini dengan sebutan BANK.


 ataupun diletakkan di salah satu sudut penggalan rumah Makalah Fiqih Muamalah '' PERBANGKAN SYARI’AH '' Lengkap


Awalnya bank hanya berperan sebagai daerah menyimpan uang biar kondusif dari pencurian ataupun terjadinya petaka baik itu dari alam maupun sebab ulah tangan insan yang tidak kita ketahui apalagi di zaman sekang ini.
Tidak hanya sebagai daerah menabung Bank juga berfungsi sebagai daerah meminjam untuk modal usaha bagi yang membutuhkan  ataupun untuk memenuhi kebutuhan konsumtif insan ibarat rumah dan  kendaraan bermotor. Bank juga berperan sebagai daerah investasi masa depan bagi nasabahnya.
Sejak usang masyarakat mengenal bank hanya sebagai sebuah institusi yang sanggup menawarkan laba lebih ketika mereka menyimpan uang di bank, yaitu berupa bunga (interst). Sejak usang masyrakat mengganggap bahwa bunga bank yang mereka peroleh yakni hal yang masuk akal dan patut mereka peroleh manakala mereka menyimpan uangnya di bank. Bahkan, tak jarang Bank selalu memberi hadiah bagi orang yang lebih banyak dan sering menabung hal ini hanya iming - imingkan kepada nasabah agar menarik minat masyarakat menjadi nasabah di bank tersebut.
Bahkan tanpa kita sadari bunga (interest) bank ini termasuk praktek kegiatan ekonomi yang biasa dilakukan oleh para rentenir yang selanjutnya dipraktekkan oleh dunia perbankan dengan lebih profesional.Memperoleh imbalan bunga dengan menyimpankan uangnya di bank sama saja dengan meniru uang tanpa disertai dengan perjuangan produktif yang dilkukan dengan terperinci dan transparan. Uang dalam tinjauan fatwa islam hanya berfungsi sebagai alat tukar terhadap acara transaksi yang dilakukan oleh masyrakat. Dalam hal ini masyarakat tidak lagi harus pusing mimikirkan barang apa yang mereka butuhkan. Dahulu cara ibarat ini biasa dikenal dengan sistim barter.
Saat ini, ada cara lain yang menciptakan masyarakat tetap sanggup merasa kondusif menyimpan uangnya dibank, yaitu dengan menikmati bagi hasil dari uang yang mereka simpan di bank. Menabung intinya membrikan kesempatan pada bank sebagai forum keungan untuk mengelola uang nasabah dengan baik pada sektor – sektor perjuangan yang benar dan jelas. Artinya, nasabah dalam hal ini berperan sebagai pihak pemilik uang, seang bank sebagai pihak peminjam.
Bila diterapkan bunga, maka semenjak awal perjanjian, pihak pemilik uang telah tetapkan seberapa besar pihak peminjam harus mengembalikan uangnya   dengan nilai yang tentu saja menjadi lebih tinggi dari jumlah uang yang ia pinjamkan. Disinilah letak kdazaliman yang dari jumlah yang ia pinjam, ataupun sebaliknya sanggup terjadi ketimpangan pembagian laba yang tidak merata antara pihak pemilik dan dengan pihak peminjam.
 Berbeda denga sistem bagi hasil yang diterapkan perbankan syariah, antara pihak pemlik dana (nasabah) dengan pihak yang akan mengelola uangnya (bank) terdapat adanya kesepakatan berapa bagi hasil yang dijalankan dan memperoleh keuntungan.
Disini, semua pihak yang melakuakan kolaborasi bagi hasil akan memperoleh haknya untuk mendaptkan baginya masing – masing sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Perbankan syariah atau Perbankan Islam yakni suatu sistem perbankan yang dikembangkan menurut syariat - syariat (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: perjuangan yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, perjuangan media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak sanggup dijamin oleh sistem perbankan konvensional. Pada ketika ini  Perbankan syariah sudah sangat berkembang di Indonesia bahkan ke Negara – Negara lain.

2.      RUMUSAN MASALAH
a.       Kapan masuknya perbangka syariah di Indonesia ?
b.      Apa saja sistem ekonomi syariah ?
c.       Apa saja jasa perbangka syariah ?


   II.            PEMBAHASAN
MASUKNYA PERBANGKA SYARIAH DI INDONESIA

UNTUK MENDAPATKAN FILE MAKALAH ASLINYA, SILAHKAN ANDA BISA DOWNLOAD FILE NYA DISINI.....!!!!!
Advertisement

Iklan Sidebar